Perlindungan Data Pribadi dalam Praktik Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pinjaman online merupakan layanan pemberian pinjaman uang secara daring melalui platform digital dengan proses cepat dan mudah dibanding lembaga keuangan konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pinjaman online ilegal serta dampaknya terhadap anak di bawah umur melalui metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telah mengatur persyaratan legal bagi perusahaan terdaftar, namun pelanggaran tetap terjadi baik oleh entitas legal maupun ilegal. Anak di bawah umur tidak dianjurkan mengakses pinjaman online karena pertimbangan hukum, perlindungan konsumen, risiko finansial dan potensi penipuan, meskipun terdapat manfaat tertentu dalam pembiayaan pendidikan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.