Perlindungan Data Pribadi dalam Praktik Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

Isi Artikel Utama

Muhammad Ridwan Ridwan
Tanudjaja

Abstrak

Pinjaman online merupakan layanan pemberian pinjaman uang secara daring melalui platform digital dengan proses cepat dan mudah dibanding lembaga keuangan konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pinjaman online ilegal serta dampaknya terhadap anak di bawah umur melalui metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telah mengatur persyaratan legal bagi perusahaan terdaftar, namun pelanggaran tetap terjadi baik oleh entitas legal maupun ilegal. Anak di bawah umur tidak dianjurkan mengakses pinjaman online karena pertimbangan hukum, perlindungan konsumen, risiko finansial dan potensi penipuan, meskipun terdapat manfaat tertentu dalam pembiayaan pendidikan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ridwan, M. R., & Tanudjaja. (2026). Perlindungan Data Pribadi dalam Praktik Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2991
Bagian
Articles