Penggabungan Perkara Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kemungkinan penggabungan pemeriksaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pengadilan Tipikor yang dibatasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 menghambat penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan, karena perkara lingkungan harus diperiksa terpisah. Padahal, berdasarkan konsep perbarengan tindak pidana dalam KUHP, penggabungan pemeriksaan dimungkinkan. Penelitian ini merekomendasikan perluasan kewenangan Pengadilan Tipikor dan penyusunan pedoman penuntutan terpadu.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.