Penggabungan Perkara Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Isi Artikel Utama

July Esther
Martono Anggusti
Roida Nababan
Alex Denischael Berutu

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kemungkinan penggabungan pemeriksaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pengadilan Tipikor yang dibatasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 menghambat penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan, karena perkara lingkungan harus diperiksa terpisah. Padahal, berdasarkan konsep perbarengan tindak pidana dalam KUHP, penggabungan pemeriksaan dimungkinkan. Penelitian ini merekomendasikan perluasan kewenangan Pengadilan Tipikor dan penyusunan pedoman penuntutan terpadu.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Esther, J., Anggusti, M. ., Nababan, R. ., & Berutu, A. D. . (2026). Penggabungan Perkara Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.3008
Bagian
Articles