Penanganan Radikalisme Melalui Program Deradikalisasi sebagai Upaya untuk Mencegah Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Isi Artikel Utama

Pratama Maulidyawanto
Hernawati RAS
Nandang Sambas

Abstrak

Sisi negatif dari radikalisme merupakan embrio dari terorisme. Sisi negatif radikalisme berupa sikap yang menginginkan perubahan total secara revolusioner melalui kekerasan dan aksi yang ekstrim. Upaya non penal dari hukum pidana dapat menjadi upaya yang paling ampuh dalam menangani radikalisme. Upaya non penal berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia yaitu program deradikalisasi, namun fluktuatifnya peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan indikasi dari tidak efektifnya program deradikalisasi yang dilakukan instansi terkait. Hal ini disebabkan minimnya sumber daya manusia, minimnya sarana prasarana yang terkait dengan pelaksanaan program deradikalisasi, dan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait program deradikalisasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Maulidyawanto, P., RAS, H., & Sambas, N. (2023). Penanganan Radikalisme Melalui Program Deradikalisasi sebagai Upaya untuk Mencegah Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(2), 155–169. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i2.301
Bagian
Articles