Analisis Komparatif Desain Konstitusional Indonesia dan Amerika Serikat terhadap Optimalisasi Fungsi Wakil Presiden dalam Sistem Pemerintahan

Isi Artikel Utama

M Yahya Wahyudin
M Rio Dozan
Uu Nurul Huda

Abstrak

Penelitian ini menganalisis optimalisasi fungsi wakil presiden dalam sistem presidensial melalui perbandingan komparatif antara Konstitusi Indonesia dan Amerika Serikat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan desain komparatif-fungsional, penelitian ini mengidentifikasi tiga dimensi utama: (1) desain konstitusional menunjukkan bahwa Indonesia memiliki pengaturan minimal dan ambigu terhadap peran wakil presiden di Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, sedangkan Amerika Serikat memberikan kerangka lebih terperinci melalui Pasal I, II, dan Amendemen ke-25; (2) mekanisme checks and balances di Indonesia melibatkan DPR-MK-MPR namun dilemahkan oleh dominasi koalisi supermayoritas, berbeda dengan Amerika Serikat yang memiliki sistem two-party yang lebih seimbang; (3) optimalisasi memerlukan reformasi konstitusional, penguatan mekanisme akuntabilitas, dan adaptasi konteks sosiopolitik Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan amandemen UUD 1945 atau pembentukan undang-undang khusus tentang lembaga kepresidenan, pemberian peran wakil presiden dalam koordinasi koalisi dan pembangunan regional, serta penguatan akuntabilitas publik. Kesimpulannya, optimalisasi fungsi wakil presiden adalah krusial untuk memperkuat demokrasi konstitusional dan meningkatkan kualitas pemerintahan di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wahyudin, M. Y., Dozan, M. R., & Uu Nurul Huda. (2026). Analisis Komparatif Desain Konstitusional Indonesia dan Amerika Serikat terhadap Optimalisasi Fungsi Wakil Presiden dalam Sistem Pemerintahan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i1.3014
Bagian
Articles