Penegakan Hukum terhadap Satuan Pengamanan (Satpam) yang Menjalankan Fungsi dan Tugasnya Berdasarkan Pasal 49 KUHP
Isi Artikel Utama
Abstrak
Satuan Pengamanan atau yang disingkat Satpam berdasarkan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa merupakan suatu profesi pengemban fungsi Kepolisian terbatas. Dilema Satpam terjadi ketika menghadapi peristiwa pidana, dengan fungsinya yang terbatas harus melakukan pembelaan diri terpaksa seperti yang diatur dalam Pasal 49 KUHP, karena jika tidak maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap aset perusahaan yang dijaga oleh Satpam, bahkan dapat membahayakan jiwa Satpam. Sebagai upaya untuk memberi perlindungan hukum terhadap Satpam yang mempunyai posisi sangat rentan terhadap aksi kejahatan maka regulasinya tidak hanya aturan yang dibuat oleh Kapolri namun juga secara spesifik diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.