Disharmonisasi Struktur Sanksi Pidana dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati terhadap Kebijakan Pertambangan di Ekosistem Karst

Isi Artikel Utama

Aerlangga Kusumah Nur Putra
Gialdah Tapiansari Batubara

Abstrak

Kompleksitas masalah lingkungan di Indonesia meningkat akibat eksploitasi sumber daya alam tidak berkelanjutan, khususnya pada ekosistem karst yang rentan terhadap pertambangan. Kerusakan irreversibel seperti degradasi air tanah dan hilangnya habitat endemik sering terjadi, sebagaimana kasus pertambangan batu kumbung di Tuban, Jawa Timur, yang mencerminkan disharmoni regulasi konservasi dan pertambangan. Penelitian ini menganalisis harmonisasi sanksi pidana antara UU No. 32 Tahun 2024 dan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta teori penegakan hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif, disimpulkan perlunya revisi regulasi untuk memperberat sanksi (denda miliaran, pidana penjara panjang, restorasi ekosistem), moratorium izin, audit independen, dan partisipasi masyarakat guna mencapai pembangunan berkelanjutan dan perlindungan ekosistem karst.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putra, A. K. N., & Batubara, G. T. (2026). Disharmonisasi Struktur Sanksi Pidana dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati terhadap Kebijakan Pertambangan di Ekosistem Karst. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.3028
Bagian
Articles