Peranan Unit Jibom Korps Brimob Polri dalam Menangani Tindak Pidana Terorisme Berupa Penggunaan Bom dan Bahan Peledak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana terorisme dirumuskan sebagai rancangan tindakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan pada orang banyak. Maka penggunaan bom dan bahan peledak merupakan sarana efektif untuk tindak pidana terorisme tersebut. Hal ini menjadi tantangan untuk Unit Jibom Korps Brimob Polri yang dibentuk berdasarkan amanat dari Perkapolri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjinakan Bom. Penjinakan bom harus dilakukan secara terpadu dan regulasi penjinakan bom harus terkoordinasikan antara pihak terkait. Secara teknis Perkapolri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom harus dilakukan revisi, revisi tersebut terkait dengan sistem dan prosedur penanganan dan penjinakan bom yang lebih detail.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.