Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat antara Toko Modern dan Pasar Tradisional dalam Ketidaksesuaian Jarak sebagaimana diatur dalam Perda Kota Palangka Raya No. 17 Tahun 2014 tentang Toko Modern
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis praktik persaingan usaha tidak sehat antara toko modern dan pasar tradisional di Kota Palangka Raya akibat ketidaksesuaian jarak minimum sebagaimana diatur dalam Perda No. 17 Tahun 2014. Penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif ini menggunakan data wawancara, observasi dan studi regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesatnya pertumbuhan toko modern sering melanggar ketentuan zonasi, merugikan pedagang tradisional melalui penurunan omzet dan penutupan usaha, serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Perlindungan hukum diperlukan melalui penegakan regulasi yang konsisten untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan ekonomi lokal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.