Analisis terhadap Pemaksaan Perkawinan Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang selama ini kerap disamarkan sebagai persoalan adat, moral, atau penyelesaian kekeluargaan, sehingga mengakibatkan lemahnya perlindungan hukum bagi korban. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemaksaan perkawinan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta menilai efektivitas penerapannya dalam melindungi korban dan memberikan sanksi pidana kepada pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS secara tegas mengkualifikasikan pemaksaan perkawinan sebagai delik pidana yang berdiri sendiri dan menempatkan persetujuan bebas sebagai unsur utama sahnya perkawinan. Pengaturan ini sejalan dengan jaminan hak asasi manusia dalam Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, dalam praktik, efektivitas penerapan UU TPKS masih menghadapi hambatan kultural dan struktural, terutama akibat kuatnya budaya patriarki dan belum optimalnya perspektif berbasis korban dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi UU TPKS melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan perubahan paradigma sosial guna menjamin perlindungan dan pemulihan korban pemaksaan perkawinan secara berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.