Analisis Yuridis Regulasi Perlindungan Konsumen terhadap Iklan Menyesatkan Berbasis Data di Platform Tiktok
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dalam konteks pesatnya perkembangan teknologi digital yang mengubah cara perusahaan berinteraksi dengan konsumen, khususnya melalui iklan berbasis data di platform TikTok, yang berpotensi menimbulkan praktik iklan menyesatkan dan risiko perlindungan konsumen yang serius. Tujuan utama riset ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terkait perlindungan konsumen terhadap iklan menyesatkan berbasis data pada TikTok, serta mengevaluasi efektivitas dan kebutuhan penguatan regulasi yang ada. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, memanfaatkan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari literatur hukum dan laporan resmi untuk melakukan analisis deskriptif-kualitatif. Temuan utama mengungkap bahwa regulasi saat ini belum mampu mengantisipasi kompleksitas algoritma TikTok dan tantangan transparansi data, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi kurang efektif. Studi ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman integratif antara aspek teknologi, hukum, dan etika dalam konteks periklanan digital, menyoroti perlunya peningkatan transparansi algoritma, kapasitas penegak hukum, serta partisipasi aktif konsumen. Kesimpulannya, implementasi regulasi perlindungan konsumen harus adaptif dan kolaboratif, memadukan aspek hukum, teknologi, dan edukasi untuk menciptakan ekosistem iklan digital yang adil dan akuntabel. Penelitian ini juga menyarankan pengembangan mekanisme audit teknologi dan regulasi yang responsif terhadap dinamika digital untuk perlindungan konsumen yang optimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.