Perlindungan Hukum Tanah Ulayat (Golat) Masyarakat Adat Batak terhadap Pembangunan Monumen Berdasarkan Sistem Hukum Adat di Indonesia Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 529 Pk/Pdt/2020

Isi Artikel Utama

Indira Cahyani Pandia
Rosnidar Sembiring
Eko Yudhistira

Abstrak

Tanah ulayat (Golat) merupakan tanah komunal masyarakat adat Batak Toba yang memiliki nilai ekonomis, sosial dan spiritual penting bagi kelangsungan hidup marga. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kedudukan kepala desa, sistem pewarisan patrilineal dan pertimbangan hakim dalam Putusan MA Nomor 529 PK/Pdt/2020. Hasil penelitian menunjukkan kepala desa berperan sebagai penghubung sistem hukum adat dan negara tanpa hak kepemilikan. Putusan MA mengandung kelemahan karena keliru menafsirkan tanah ulayat sebagai milik eksklusif, mengabaikan kesepakatan marga dan mengkualifikasi pembangunan tugu sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga tidak memberikan keadilan substantif.


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pandia, I. C. ., Sembiring, R. ., & Yudhistira, E. . (2026). Perlindungan Hukum Tanah Ulayat (Golat) Masyarakat Adat Batak terhadap Pembangunan Monumen Berdasarkan Sistem Hukum Adat di Indonesia : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 529 Pk/Pdt/2020. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.3036
Bagian
Articles