Perlindungan Hukum Tanah Ulayat (Golat) Masyarakat Adat Batak terhadap Pembangunan Monumen Berdasarkan Sistem Hukum Adat di Indonesia Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 529 Pk/Pdt/2020
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tanah ulayat (Golat) merupakan tanah komunal masyarakat adat Batak Toba yang memiliki nilai ekonomis, sosial dan spiritual penting bagi kelangsungan hidup marga. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kedudukan kepala desa, sistem pewarisan patrilineal dan pertimbangan hakim dalam Putusan MA Nomor 529 PK/Pdt/2020. Hasil penelitian menunjukkan kepala desa berperan sebagai penghubung sistem hukum adat dan negara tanpa hak kepemilikan. Putusan MA mengandung kelemahan karena keliru menafsirkan tanah ulayat sebagai milik eksklusif, mengabaikan kesepakatan marga dan mengkualifikasi pembangunan tugu sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga tidak memberikan keadilan substantif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.