Menakar Ukuran Ideal Pembatasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Badan Hukum sebagai Upaya Mengatasi Ketimpangan Penguasaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hak-hak atas tanah pada dasarnya perlu untuk dibatasi. Pasal 17 ayat (1) UUPA mengamanatkan pembatasan pemilikan dan penguasaan hak atas tanah oleh satu keluarga atau badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ukuran ideal dalam pengaturan pembatasan HGU untuk badan hukum. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan status quo pengaturan pembatasan HGU untuk badan hukum hanya terkait perizinan, akan tetapi batasan HGU untuk badan hukum belum diatur secara pasti. Ketidakpastian hukum tersebut mengakibatkan timpangnya penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.