Pembaharuan Kebijakan Formulasi Pelaksanaan Pidana Denda dan Pidana Tambahan Pembayaran Ganti Kerugian dalam Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur sanksi pidana berupa pidana denda dan pidana tambahan pembayaran ganti kerugian yang pelaksanaannya dilakukan melalui penyitaan harta kekayaan atau pendapatan terpidana. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan kewajiban pembayaran pidana dan memberikan perlindungan bagi korban pelanggaran data pribadi. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan formulasi tersebut masih mengandung kelemahan, karena penyitaan baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga membuka peluang bagi terpidana untuk mengalihkan harta kekayaannya selama proses peradilan berlangsung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan kebijakan formulasi tersebut berpotensi menggagalkan pelaksanaan pidana denda dan pembayaran ganti kerugian serta melemahkan tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembaharuan kebijakan formulasi dengan memungkinkan penyitaan harta kekayaan atau pendapatan terpidana sejak tahap penyidikan sebagai jaminan pembayaran pidana dan perlindungan efektif bagi korban.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.