Filsafat Hukum Kesehatan: Antara Hak atas Kesehatan, Keadilan Sosial dan Tanggung Jawab Negara di Era Universal Health Coverage (UHC)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Filsafat hukum kesehatan berperan dalam menjamin hak atas kesehatan, keadilan sosial dan tanggung jawab negara atas layanan yang setara. Hak ini berlandaskan Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, namun implementasinya di Indonesia masih menghadapi ketimpangan sosial, ekonomi dan geografis. Program Universal Health Coverage seperti Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan memperluas akses, meski distribusi layanan belum merata. Penelitian ini menganalisis peran filsafat hukum kesehatan dalam merumuskan solusi yang adil, inklusif dan berorientasi hak asasi manusia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.