Pertanggungjawaban Pidana Bendahara Damkar Kota Depok: Studi Putusan 3/Pid.Sus-Tpk/2023/Pt Bdg

Isi Artikel Utama

Karpini Karpini
I Made Kantikha
Wasis Susetio
Helvis Helvis
Tuti Elawati

Abstrak

Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah sering kali berimplikasi pada kerugian keuangan negara dan pelanggaran hak tenaga honorer. Salah satu bentuknya adalah pemotongan gaji dengan dalih pembayaran iuran BPJS yang tidak sesuai ketentuan. Permasalahan ini terlihat dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT BDG yang menjerat bendahara pengeluaran pembantu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri dan kerugian keuangan negara yang nyata. Pertanggungjawaban pidana dibuktikan melalui terpenuhinya unsur objektif dan subjektif sesuai teori kesalahan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Karpini, K., Kantikha, I. M., Susetio, W., Helvis, H., & Elawati, T. . (2026). Pertanggungjawaban Pidana Bendahara Damkar Kota Depok: Studi Putusan 3/Pid.Sus-Tpk/2023/Pt Bdg. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.3090
Bagian
Articles