Pertanggungjawaban Pidana Bendahara Damkar Kota Depok: Studi Putusan 3/Pid.Sus-Tpk/2023/Pt Bdg
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah sering kali berimplikasi pada kerugian keuangan negara dan pelanggaran hak tenaga honorer. Salah satu bentuknya adalah pemotongan gaji dengan dalih pembayaran iuran BPJS yang tidak sesuai ketentuan. Permasalahan ini terlihat dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT BDG yang menjerat bendahara pengeluaran pembantu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri dan kerugian keuangan negara yang nyata. Pertanggungjawaban pidana dibuktikan melalui terpenuhinya unsur objektif dan subjektif sesuai teori kesalahan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.