Tinjauan Kritis Urgensi Pembentukan Pengadilan Agraria : Upaya Menangani Inefektivitas Penyelesaian Konflik Agraria pada Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum

Isi Artikel Utama

Ahmad Bilaldzy
Relys Sandi Ariani

Abstrak

Konflik agraria melemahkan sektor Peradilan TUN dan Peradilan Umum dalam penyelesaiannya. Jumlah kasus agraria menurut KPA periode 2010-2019 berjumlah 3.358 kasus. Sektor perkebunan, properti, dan infrastruktur menjadi konflik agraria terbesar dalam 5 tahun terakhir. Metode penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis dan teknis analisis deskriptif. Maka penulis menganalisis Urgensi Pembentukan Pengadilan Agraria. Hasil penelitian menilai kekuasaan kehakiman bebas tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Jenis kamar pengadilan belum mampu menyelesaikan persoalan di bidang pertanahan dengan baik. Diperlukan Pengadilan Agraria sebagai upaya penyelesaian persoalan di bidang pertanahan dan mengurangi kekaburan dalam kewenangan pengajuan perkara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Bilaldzy, A., & Ariani, R. S. (2022). Tinjauan Kritis Urgensi Pembentukan Pengadilan Agraria : Upaya Menangani Inefektivitas Penyelesaian Konflik Agraria pada Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9), 688–711. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i9.311
Bagian
Articles