Analisis Kriminologis Cyberbullying dan Implikasinya terhadap Delik Pembunuhan Tidak Langsung

Isi Artikel Utama

Danial fansuri

Abstrak

Cyberbullying merupakan kejahatan siber yang berkontribusi terhadap meningkatnya kasus bunuh diri remaja. Penelitian ini bertujuan menganalisis cyberbullying dari perspektif kriminologi serta implikasinya terhadap delik pembunuhan tidak langsung. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan socio-legal melalui wawancara terhadap korban, pendidik, dan aparat penegak hukum, serta observasi interaksi digital. Hasil menunjukkan bahwa viktimisasi berulang, anonimitas pelaku, dan lemahnya kontrol sosial memicu tekanan psikologis ekstrem hingga bunuh diri. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, mekanisme pelaporan digital yang responsif, serta program pencegahan berbasis sekolah dan keluarga.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
fansuri, D. (2026). Analisis Kriminologis Cyberbullying dan Implikasinya terhadap Delik Pembunuhan Tidak Langsung. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.3114
Bagian
Articles