Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Online terhadap Kerusakan Barang dalam Perspektif Prinsip Strict Liability

Isi Artikel Utama

Elko Mamesah
Muhammad Hero Soepeno
Presly Prayogo
Royke Yesdaven Jeremia Kaligis
Mario Gerson Mangowal

Abstrak

Transaksi jual beli online telah menjadi praktik dominan dalam aktivitas ekonomi masyarakat, namun menimbulkan persoalan hukum ketika barang yang diterima konsumen mengalami kerusakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum perjanjian jual beli online terhadap kerusakan barang dalam perspektif prinsip strict liability. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan barang menimbulkan kewajiban pertanggungjawaban penjual sebagai risiko usaha tanpa mempersyaratkan pembuktian kesalahan. Penerapan prinsip strict liability memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi konsumen serta memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa transaksi jual beli online.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mamesah, E., Soepeno, M. H. ., Prayogo, P. ., Kaligis, R. Y. J. ., & Mangowal, M. G. . (2026). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Online terhadap Kerusakan Barang dalam Perspektif Prinsip Strict Liability. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3117
Bagian
Articles