Implementasi Local Wisdom Pengabulan ‘Iwāḍ Khulu’ dalam Putusan Majelis Hakim Perkara Cerai Gugat Tahun 2020-2021
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis inkonsistensi konsep khulu‘ dalam Kompilasi Hukum Islam dengan ketentuan ‘iwāḍ, namun dalam praktiknya justru terjadi dengan pola berbeda. Di mana, putusan menjatuhkan ṭalāq bā’in ṣughrā dengan ‘iwāḍ yang erat dengan khulu‘. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) dari sejumlah putusan Pengadilan Agama yang dikaji, ‘iwāḍ tidak selalu diproses dalam kasus cerai khulu’, melainkan juga melalui kasus gugat cerai biasa melalui gugatan suami dan konstruksi perkembangan kasus sebagaimana dalam putusan PA Bintuhan, Kabupaten Madiun dan Watampone; (2) terdapat ambiguitas amar putusan yang menunjukkan internalisasi konsep ‘iwāḍ khulu‘ dalam fikih klasik dan local wisdom, namun tercatat sebagai ṭalāq bā’in ṣughrā, bukan ṭalāq khul‘ī (3) terdapat disparitas putusan yang secara epistemologi menggeser konsep ‘iwāḍ khulu‘ dalam KHI, di mana perkara serupa bisa diputus berbeda bergantung pada konstruksi hakim. Ini menunjukkan perlunya reformulasi atau penegasan norma hukum positif mengenai kedudukan ‘iwāḍ dalam cerai gugat dalam menjamin keseimbangan dan perlindungan hak suami-istri dalam perceraian.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.