Pertanggungjawaban Hukum Ahli Waris atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Akta Hibah Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3013 K/Pdt/2022
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa hibah dapat timbul ketika ada pihak yang merasa dirugikan, khususnya terkait keabsahan akta hibah atas harta warisan yang belum dibagi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, kajian ini menunjukkan bahwa keabsahan hibah mensyaratkan kepemilikan penuh pemberi hibah sebagai syarat materiil. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan diberikan melalui mekanisme preventif dan represif. Analisis Putusan MA Nomor 3013 K/Pdt/2022 menyimpulkan bahwa tindakan ahli waris yang menghibahkan harta warisan yang belum dibagi tergolong penyalahgunaan keadaan yang menimbulkan cacat kehendak, baik secara klasik (Pasal 1321 KUHPerdata) maupun non-klasik berdasarkan doktrin dan yurisprudensi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.