Dimensi Itikad Baik dalam Penegakan Hukum Penertiban Tanah Terlantar
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemerintah menetapkan aturan baru bagi pemegang hak atas tanah yang tidak mengusahakan tanahnya dengan efektif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan adanya sanksi administratif berupa penarikan kembali tanah oleh negara jika pemegang hak atas tanah tidak melaksanakan kewajiban penggunaan dan pemanfaatannya. Dalam doktrin hukum agraria sejatinya dikenal konsep asas itikad baik dalam pendaftaraan dan penguasaan hak atas tanah. perlunya pengaturan lebih lanjut dalam menilai kesengajaan tidak dimanfaatkannya tanah oleh pemegang hak atas tanah. Tujuan penelitian ini mengkaji konsepsi kesengajaan penelantaran tanah berdasarkan konsep itikad baik dan kaitannya dengan pengaturan objek penertiban tanah terlantar yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (3) PP 20/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Keabsahan penertiban objek tanah terlantar didasarkan atas alasan kesengajaan tidak menguasai tanah secara aktif dan pemenuhan prosedur administratif yang benar dalam penerbitan objek tanah terindikasi terlantar.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.