Analisis Tanggung Gugat Penyedia Jasa Tindik (Piercing) di Indonesia dalam Kerangka Hukum yang Berlaku di Indonesia

Isi Artikel Utama

Felicia Angela Prasetyo
Mezaluna Erga Azzahra
Shabrina Ramadhani S.
Armilda Febriana

Abstrak

Tindik (piercing) merupakan bentuk modifikasi tubuh yang populer di Indonesia sehingga banyak bermunculan jasa praktik tindik. Setiap konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka setiap penyedia jasa tindik wajib memenuhi hak konsumen dan kewajibannya sebagai penyedia jasa yang beritikad baik. Namun hingga saat ini sistem hukum Indonesia belum mengatur secara spesifik terkait praktik tindik dan tanggung gugat penyedia jasa tindik apabila konsumen mengalami kerugian akibat kesalahan prosedur maupun malpraktik. Hal demikian menyebabkan kedudukan konsumen sangat lemah dan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis untuk menganalisis urgensi pengaturan hukum dan tanggung gugat penyedia jasa praktik tindik di Indonesia dan melakukan perbandingan pengaturan praktik tindik dengan Amerika Serikat. Ketentuan hukum terkait praktik tindik pada negara Amerika Serikat telah diatur secara rinci melalui perizinan, pelatihan sterilisasi, serta pengawasan kesehatan yang ketat sehingga memberikan mampu memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan mewujudkan profesionalisme pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait praktik tindik di Indonesia masih bersifat umum dan tidak mengatur spesifik terkait standarisasi teknis praktik tindik sehingga belum memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Sehingga apabila terjadi kerugian, penyedia jasa wajib bertanggung gugat. Berdasarkan penelitian ini maka peneliti perlunya penyusunan peraturan hukum terkait praktik tindik di Indonesia untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Prasetyo, F. A., Azzahra, M. E., S., S. R., & Febriana, A. (2026). Analisis Tanggung Gugat Penyedia Jasa Tindik (Piercing) di Indonesia dalam Kerangka Hukum yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3134
Bagian
Articles