Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Nitraous Oxide

Isi Artikel Utama

Lutfia Alydia

Abstrak

Nitrous oxide merupakan gas medis yang penggunaannya semakin berkembang secara non-medis untuk tujuan rekreasional di Indonesia. Peredaran melalui media sosial dan perdagangan daring memperluas akses masyarakat terhadap zat ini di luar jalur resmi. Penelitian ini menggunakan metode hukum kualitatif empiris melalui wawancara dengan pengguna, Badan Narkotika Nasional dan tenaga medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan nitrous oxide menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang signifikan, sementara pengaturan hukumnya masih bersifat administratif tanpa sanksi pidana tegas. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum yang menghambat penegakan hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Alydia, L. (2026). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Nitraous Oxide. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.3156
Bagian
Articles