Pertanggungjawaban Hukum Pengelola Pondok Pesantren Al-Khoziny atas Kelalaian Konstruksi Bangunan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pengelola Pondok Pesantren Al-Khoziny atas kelalaian konstruksi yang menyebabkan kegagalan struktur bangunan dan korban. Kajian dilakukan secara normatif-analitis melalui telaah peraturan, doktrin hukum, literatur konstruksi, serta laporan teknis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara perdata pengelola dapat dimintai ganti rugi berdasarkan Pasal 1369 KUHPerdata, dengan acuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur standar teknis dan perizinan. Penelitian merekomendasikan audit struktur berkala, penggunaan jasa konstruksi tersertifikasi, digitalisasi perizinan, serta mekanisme klaim yang mudah agar akuntabilitas hukum dan keselamatan bangunan di lingkungan pesantren dapat lebih terjamin.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.