Analisis Yuridis Gereja sebagai Badan Hukum terkait Kepemilikan Tanah yang Diperoleh Berdasarkan Hibah Legal
Isi Artikel Utama
Abstrak
Gereja sebagai badan hukum memiliki kedudukan sebagai subjek hukum, termasuk dalam kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) berwenang memiliki hak milik atas tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan hukum gereja sebagai badan hukum, perlindungan hukum terhadap gereja sebagai penerima hibah tanah untuk rumah ibadah, serta penyelesaian sengketa kepemilikan tanah hibah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum diberikan secara preventif dan represif, serta penyelesaian sengketa dilakukan melalui pendekatan internal, non-litigasi dan litigasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.