Kepastian Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah yang Dibuat Camat terhadap Objek Tanah dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kepastian hukum surat pelepasan hak atas tanah dari perorangan ke badan hukum yang dibuat Camat/PPATS terhadap objek tanah bersertipikat sebagai alat bukti yang sah selama diterbitkan sesuai kewenangan dan prosedur. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak memberikan kepastian hukum dikarenakan terdapat celah hukum yang bisa dialihkan kepada orang lain sebagaimana tidak didaftarkan ke BPN. Kedudukan sertipikat hak milik yang terbit diatas objek tanah pelepasan hak atas tanah dari perorangan ke badan hukum tidak sah sebagai bukti kepemilikan, dikarenakan peralihan hak melalui jual beli dilakukan secara melawan hukum terhadap objek tanah milik orang lain. Peran Notaris/PPAT dalam menjalankan kewenangannya bersikap profesional untuk menolak pembuatan akta autentik ketika mengetahui objek jual beli telah dilakukan pelepasan hak atas tanah sebelumnya kepada badan hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.