Implementasi Regulasi Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Digital di Indonesia: A Systematic Review
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan layanan digital di Indonesia menimbulkan implikasi signifikan terhadap perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak atas privasi dan martabat manusia. Hak privasi menjadi prasyarat otonomi individu dalam negara hukum. Peningkatan pemanfaatan data mendorong lahirnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menggantikan rezim parsial UU ITE. Penelitian ini menggunakan Systematic Literature Review (SLR) dengan protokol PRISMA pada 30 jurnal nasional dan internasional (2018-2025) untuk mengkaji implementasi UU PDP, kasus kebocoran data, serta kesenjangan normatif dan praktik. Hasil menunjukkan UU PDP lebih komprehensif, namun implementasinya menghadapi kendala: literasi data rendah, kapasitas data controller terbatas, otoritas pengawas independen belum terbentuk, dan mekanisme penegakan lemah. Efektivitas perlindungan data memerlukan penguatan regulasi, lembaga pengawas independen, dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.