Implementasi Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Bantuan Sosial Lanjut Usia: Perspektif Siyasah Tanfidziyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Bantuan sosial lanjut usia merupakan kebijakan perlindungan sosial pemerintah untuk menjamin kesejahteraan kelompok rentan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004. Penelitian ini menganalisis implementasi ketentuan tersebut di Dinas Sosial Kota Bandar Lampung dalam perspektif siyasah tanfidziyah. Metode yang digunakan adalah kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan sosial lanjut usia belum optimal karena keterbatasan anggaran dan ketidakakuratan data penerima sehingga distribusi bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum berupa tidak terpenuhinya hak kesejahteraan lanjut usia serta kemungkinan maladministrasi dalam pendataan dan penyaluran bantuan. Meski demikian, regulasi yang jelas, peran pendamping sosial dan pengawasan internal menjadi faktor pendukung pelaksanaan program. Dalam perspektif siyasah tanfidziyah, kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kemaslahatan, namun masih memerlukan perbaikan tata kelola melalui pembaruan data dan peningkatan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.