Analisis Hukum Perbandingan Sistem Outsourcing di Indonesia dan Meksiko

Isi Artikel Utama

Eva Febriani
Muh. Ali Masnun

Abstrak

Outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan hanya dibuka pada sektor pekerjaan penunjang. Setelah adanya perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, membuka peluang outsourcing untuk semua sektor pekerjaan. Sedangkan Negara Meksiko setelah reformasi Ley Federal del Trabajo 2021, memberlakukan perbaikan signifikan terhadap regulasi outsourcing dengan melakukan pembatasan pada sektor pekerjaan untuk melindungi pekerja. Adanya penelitian ini sebagai bahan evakuasi dan rekomendasi bagi para pembuat kebijakan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, seimbang dan keberlanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Febriani, E., & Masnun, M. A. (2026). Analisis Hukum Perbandingan Sistem Outsourcing di Indonesia dan Meksiko. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i5.3180
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Muh. Ali Masnun, Universitas Negeri Surabaya

Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya