Harmonisasi Aturan Perbukuan dan Hak Cipta sebagai Upaya Mengatasi Pembajakan Buku
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelanggaran hak cipta di bidang perbukuan di Indonesia masih terus berlangsung meskipun ada regulasi yang mengaturnya. Landasan hukum perbukuan adalah UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,namun kedua aturan ini tidak saling merujuk satu sama lain. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmonisasi tersebut turut menjadi celah maraknya pelanggaran hak cipta buku. Di era digitalisasi ini, harmonisasi aturan mutlak diperlukan agar hukum tidak selalu berada di belakang kemajuan teknologi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.