Politik Hukum Reformasi Kepolisian Indonesia: Analisis Audiensi KR-Polri dengan Lembaga Pengawas Nasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Reformasi Kepolisian Republik Indonesia merupakan agenda berkelanjutan sejak era reformasi 1998 yang bertujuan membangun institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan demokratis. Namun, berbagai persoalan seperti rendahnya kepercayaan publik, lemahnya pengawasan, serta maraknya laporan maladministrasi menunjukkan bahwa reformasi tersebut belum sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan. Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KR-Polri) pada tahun 2025, khususnya melalui audiensi dengan lembaga pengawas nasional seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi momentum penting dalam menentukan arah politik hukum reformasi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum reformasi kepolisian Indonesia melalui proses audiensi KR-Polri dengan lembaga pengawas nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis bahan hukum secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audiensi KR-Polri mengusulkan penguatan kewenangan Kompolnas, peningkatan akuntabilitas, serta perlindungan saksi dan korban dalam sistem kepolisian. Kesimpulannya, reformasi kepolisian ke depan menuntut pembentukan, revisi, dan harmonisasi produk hukum agar selaras dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Politik hukum reformasi dapat diarahkan pada revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau setidaknya perubahan substansi kunci yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan, transparansi penegakan hukum, rekrutmen, serta sistem akuntabilitas pimpinan Polri. Revisi tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan-ketentuan yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan impunitas, serta menggantinya dengan pengaturan yang lebih sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.