Poligami Tanpa Izin Istri dalam Perspektif Fikih dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Studi Putusan No.2246/Pdt.G/2023/Pa.Bgl
Isi Artikel Utama
Abstrak
Poligami adalah perkawinan dengan lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan, dibatasi maksimal empat orang berdasarkan QS. An-Nisa’ ayat 3 dan 129 serta hadis Nabi. Dalam fikih, poligami pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat mampu berlaku adil, namun dalam pandangan Syafi’iyyah tidak dianjurkan. Menurut KHI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, poligami harus mendapat izin istri dan Pengadilan Agama. Penelitian normatif ini menganalisis pengaturan dan akibat hukum poligami tanpa izin. Poligami tanpa izin tidak memiliki kekuatan hukum dan melemahkan kedudukan istri. Putusan No. 2246/Pdt.G/2023/PA.Bgl mempertimbangkan prinsip mencegah mafsadat lebih diutamakan daripada mengambil maslahat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.