Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Patah Titi) menurut Hukum Adat Aceh dan Kompilasi Hukum Islam Pada Masyarakat Aceh Studi Lapangan, Gampong Kuta Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kedudukan ahli waris pengganti (patah titi) dalam masyarakat Aceh menunjukkan adanya ketegangan antara hukum adat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum adat Aceh mengenal konsep patah titi yang meniadakan hak waris cucu apabila orang tuanya meninggal lebih dahulu dari pewaris, sementara Pasal 185 KHI justru mengakui dan melindungi hak tersebut. Studi lapangan di Gampong Kuta, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menemukan bahwa sebagian masyarakat masih mempertahankan konsep adat tersebut. Harmonisasi antara nilai adat dan syariat Islam menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi ahli waris pengganti di Aceh.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.