Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Berpotensi Berbahaya sebagai Instrumen Non-Pidana dalam Hukum Lingkungan

Isi Artikel Utama

Suci Ridhoandhista
Taufiq Supriadi
Anindita Kusumaedhi
Astari Silmy

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan prinsip pencegahan sebagai instrumen nonpidana dalam hukum lingkungan dengan fokus pada pengelolaan limbah jarum suntik rumah tangga di RT 08 RW 04 Malaka Jaya, Jakarta Timur. Munculnya limbah jarum suntik di tingkat rumah tangga, yang secara normatif dikategorikan sebagai Limbah B3, menunjukkan adanya potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan meskipun belum ditemukan pelanggaran hukum maupun dampak pencemaran yang signifikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan didukung observasi lapangan bersifat kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pencegahan telah diterapkan melalui mekanisme non-pidana berupa pemilahan limbah sejak dari sumbernya, pengumpulan terpisah oleh Bank Sampah, serta pengawasan berbasis komunitas oleh pengurus RT. Namun, masih terdapat celah pencegahan berupa belum adanya standar operasional prosedur lanjutan dan skema pengelolaan terintegrasi untuk limbah medis rumah tangga. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum lingkungan tidak hanya berfungsi represif, tetapi juga preventif melalui tata kelola partisipatif berbasis komunitas.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ridhoandhista, S., Supriadi, T., Kusumaedhi, A., & Silmy, A. (2026). Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Berpotensi Berbahaya sebagai Instrumen Non-Pidana dalam Hukum Lingkungan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.3201
Bagian
Articles