Rekonstruksi Hukum Pengaturan Kohabitasi dalam KUHP Nasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis ratio legis pengaturan kohabitasi dalam KUHP Nasional serta merumuskan rekonstruksi hukum yang lebih rasional, proporsional dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kohabitasi belum secara tegas menentukan kepentingan hukum yang dilindungi dan tidak disertai indikator objektif yang dapat dibuktikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan distorsi fungsi hukum pidana. Kriminalisasi kohabitasi lebih didasarkan pada pertimbangan privat daripada kerugian nyata (serious harm). Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui penegasan ratio legis terutama penegakan perkawinan negara adanya sirri lewat perubahan substansi pasal 412 KUHP baru.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.