Tanggung Jawab Notaris dalam Penerbitan Covernote atas Permintaan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NBP-15 Berastagi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis tanggung jawab Notaris dalam penerbitan Covernote atas permintaan PT Bank Perkreditan Rakyat NBP-15 Berastagi. Covernote merupakan surat keterangan sementara yang lahir dari praktik kebiasaan perbankan, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan bukan akta autentik. Penelitian yuridis empiris ini menunjukkan bahwa Covernote hanya berfungsi sebagai jaminan administratif dan moral tanpa kekuatan pembuktian sempurna. Tanggung jawab Notaris dapat timbul di ranah administratif, perdata, maupun pidana apabila terbukti ada kelalaian atau kesengajaan yang menimbulkan kerugian. Notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitannya untuk menghindari risiko hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.