Analisis Implementasi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2023: Studi Keadilan Penetapan Pelabuhan Pangkalan bagi Nelayan

Isi Artikel Utama

Wendy Hendriawan
Didik Suhariyanto
Puguh Aji Hari Setiawan

Abstrak

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar, namun menghadapi ancaman overfishing. Pemerintah merespons melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2023 dan Permen KP No. 28 Tahun 2023, termasuk kewajiban pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan. Kebijakan ini menimbulkan persoalan keadilan distributif akibat ketimpangan infrastruktur, keterbatasan fasilitas, serta beban administratif yang lebih berat bagi nelayan kecil.Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pelabuhan pangkalan dalam menjamin keadilan akses dan distribusi sumber daya, serta merumuskan formulasi kebijakan yang lebih berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis Teori Keadilan Distributif John Rawls.Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakadilan prosedural dan ekonomi akibat ketidaksesuaian antara kewajiban hukum dan ketersediaan infrastruktur. Kondisi ini menciptakan diskriminasi struktural terhadap nelayan di wilayah dengan fasilitas terbatas. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan berbasis keadilan distributif melalui penerapan tarif berjenjang, prioritas bagi nelayan kecil, serta pemerataan fasilitas rantai dingin guna memastikan kepatuhan hukum tidak merugikan nelayan tradisional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hendriawan, W., Suhariyanto, D., & Hari Setiawan, P. A. . (2026). Analisis Implementasi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2023: Studi Keadilan Penetapan Pelabuhan Pangkalan bagi Nelayan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.3219
Bagian
Articles