Perlindungan Hukum Ahli Waris atas Hibah yang Dibuat Secara Melawan Hukum Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3013K/Pdt/2022

Isi Artikel Utama

Dandi Saputra Harahap
Rosnidar Sembiring
Sutiarnoto

Abstrak

Akta hibah merupakan alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang dibuat sesuai ketentuan hukum. Namun, dalam praktik sering dijumpai hibah atas harta warisan yang belum dibagi sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi ahli waris, keabsahan akta hibah, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3013 K/Pdt/2022. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta hibah atas boedel waris tanpa persetujuan seluruh ahli waris dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta merugikan hak subjektif ahli waris lainnya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Harahap, D. S., Sembiring, R., & Sutiarnoto. (2026). Perlindungan Hukum Ahli Waris atas Hibah yang Dibuat Secara Melawan Hukum: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3013K/Pdt/2022. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.3223
Bagian
Articles