Perlindungan Hukum Ahli Waris atas Hibah yang Dibuat Secara Melawan Hukum Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3013K/Pdt/2022
Isi Artikel Utama
Abstrak
Akta hibah merupakan alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang dibuat sesuai ketentuan hukum. Namun, dalam praktik sering dijumpai hibah atas harta warisan yang belum dibagi sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi ahli waris, keabsahan akta hibah, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3013 K/Pdt/2022. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta hibah atas boedel waris tanpa persetujuan seluruh ahli waris dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta merugikan hak subjektif ahli waris lainnya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.