Upaya Pemerintah Desa Patemon dalam Pemberantasan Minuman Keras Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Isi Artikel Utama

M. Rohim

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Pemerintah Desa Patemon dalam pemberantasan minuman keras berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah desa dilakukan melalui langkah preventif, persuasif, dan koordinatif. Upaya preventif dilaksanakan melalui sosialisasi peraturan daerah, pembinaan masyarakat, serta pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Upaya persuasif dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan dan keagamaan kepada pelaku maupun masyarakat. Adapun upaya koordinatif dilakukan melalui kerja sama dengan aparat keamanan seperti Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan kewenangan desa dalam penindakan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor ekonomi, keterbatasan sumber daya aparatur desa, serta peredaran minuman keras secara tersembunyi dari luar wilayah desa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi tingkat desa, peningkatan koordinasi lintas lembaga, dan partisipasi aktif masyarakat agar pengendalian minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rohim, M. (2026). Upaya Pemerintah Desa Patemon dalam Pemberantasan Minuman Keras Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.3224
Bagian
Articles