Pemaksaan Perkawinan oleh Orang Tua terhadap Anak di Bawah Umur: Tinjauan Hukum Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia

Isi Artikel Utama

Afgan Fairuz

Abstrak

Kasus pemaksaan perkawinan oleh orang tua terhadap anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Indonesia, meskipun peraturan perundang-undangan telah menetapkan batas usia minimum perkawinan dan menjamin perlindungan hak anak. Praktik ini umumnya bermula dari keputusan sepihak orang tua yang menjodohkan anak yang masih berstatus pelajar dengan calon pasangan tertentu karena alasan ekonomi, tekanan lingkungan, adat, atau kekhawatiran terhadap kehormatan keluarga. Dalam banyak kasus, anak tidak diberikan ruang untuk menyatakan persetujuan secara bebas dan justru berada dalam posisi tertekan secara psikologis serta kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan menentukan masa depannya. Kondisi tersebut menimbulkan pertentangan antara praktik sosial yang masih berlangsung dengan ketentuan hukum nasional yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait perlindungan anak dari praktik pemaksaan perkawinan serta menganalisisnya dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak dan dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis, serta bertentangan dengan prinsip persetujuan bebas dalam perkawinan. Selain itu, mekanisme dispensasi kawin dalam praktiknya masih berpotensi digunakan untuk melegitimasi perkawinan anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta peran aktif negara dan masyarakat guna menjamin perlindungan hak anak sebagai subjek hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fairuz, A. (2026). Pemaksaan Perkawinan oleh Orang Tua terhadap Anak di Bawah Umur: Tinjauan Hukum Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.3226
Bagian
Articles