Pengalihan Piutang (Cessie) Berupa Hak Tanggungan yang Dilakukan oleh Kreditor Separatis terhadap Debitor yang Sudah Dinyatakan dalam Keadaan Insolvensi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Jurnal ini akan membahas konsep hukum Cessie sebagai pengalihan tagihan atau utang, terutama dalam konteks perbankan dan perjanjian kredit di Indonesia. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHPerdata, Cessie diatur melalui kombinasi hukum perjanjian dan hukum benda, khususnya terkait penyerahan piutang atas nama. Cessie sering digunakan dalam dunia kepailitan sebagai mekanisme untuk mengalihkan hak tagih Kreditor Separatis kepada pihak lain atau pihak ketiga, biasanya sebagai jaminan fasilitas kredit. Berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, pengalihan hak tagih melalui Cessie harus dilakukan dalam bentuk akta otentik atau di bawah tangan, serta wajib diberitahukan secara tertulis kepada debitor (cessus). Selain itu, pengalihan ini hanya berlaku untuk tagihan yang telah ada dan memerlukan pengakuan serta persetujuan debitor. Namun, peraturan terkait pengalihan piutang melalui Cessie masih dianggap kurang melindungi Kurator di dunia kepailitan karena seringkali pengalihan piutang tersebut justru menghambat Kurator untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.