Pertanggungjawaban Hukum Platform Marketplace atas Penjualan Barang Palsu dan Dampaknya terhadap Perlindungan Konsumen

Isi Artikel Utama

Agung Prabowo Widyasaputro
Dewi Iryani
Gradios Nyoman Tio Rae

Abstrak

Perkembangan era digital mendorong pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia, namun juga memunculkan dampak negatif berupa maraknya peredaran barang palsu di marketplace. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan norma antara UU ITE yang menerapkan doktrin safe harbor policy bagi platform sebagai bentuk pembatasan tanggung jawab dengan UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis pertanggungjawaban hukum marketplace terhadap peredaran barang palsu dan (2) menganalisis harmonisasi regulasi antara kebijakan safe harbor dengan kewajiban ganti rugi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace memiliki tanggung jawab pengawasan (duty of care) sebagai penyedia ekosistem digital meskipun bukan penjual langsung. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi regulasi antara UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan UU Merek agar prinsip safe harbor tidak disalahgunakan, terutama dalam hal kelalaian melakukan due diligence terhadap penjual.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Prabowo Widyasaputro, A., Iryani, D. ., & Tio Rae, G. N. . (2026). Pertanggungjawaban Hukum Platform Marketplace atas Penjualan Barang Palsu dan Dampaknya terhadap Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3244
Bagian
Articles