Akibat Hukum Kepailitan terhadap Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik

Isi Artikel Utama

Andi Nisa Hayatu Dinia
Fitria Yuseva
Iloni Chiaratumanda
Nadila Debby Ramadhania
Shafrida Shafrida

Abstrak

Kepailitan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status dan kewenangan subjek hukum, termasuk notaris sebagai pejabat umum. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum kepailitan terhadap kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kepailitan tidak serta-merta menghapus status jabatan notaris, namun membatasi kewenangan yang berkaitan dengan pengurusan dan penguasaan harta kekayaan. Dengan demikian, kepastian hukum terhadap akta otentik tetap harus dijaga sepanjang notaris tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hayatu Dinia, A. N., Yuseva, F. ., Chiaratumanda, I. ., Ramadhania, N. D. ., & Shafrida, S. (2026). Akibat Hukum Kepailitan terhadap Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3246
Bagian
Articles