Akibat Hukum Kepailitan terhadap Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kepailitan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status dan kewenangan subjek hukum, termasuk notaris sebagai pejabat umum. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum kepailitan terhadap kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kepailitan tidak serta-merta menghapus status jabatan notaris, namun membatasi kewenangan yang berkaitan dengan pengurusan dan penguasaan harta kekayaan. Dengan demikian, kepastian hukum terhadap akta otentik tetap harus dijaga sepanjang notaris tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.