Penyelesaian Sengketa Warisan Akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Ahli Waris dalam Upaya Penguasaan Sepihak Studi Putusan Nomor 6251 K/Pdt/2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa waris kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman hukum waris, sehingga membuka celah penguasaan harta secara sepihak. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji pengaturan perbuatan melawan hukum dalam sengketa waris menurut KUHPerdata, khususnya Pasal 1365, 830, 832 dan 834. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan sepihak harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena melanggar hak kepemilikan bersama. Dalam putusan nomor 6251 K/Pdt/2024, Majelis Hakim menegaskan bahwa status kekeluargaan tidak menghapus tanggung jawab perdata, sekaligus mengoreksi pendekatan judex facti dengan menegakkan asas kesetaraan ahli waris dan keadilan distributif. Dengan demikian, putusan tersebut mempertegas pentingnya perlindungan hukum terhadap seluruh ahli waris agar tidak terjadi penyalahgunaan hak dalam penguasaan harta peninggalan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.