Kebijakan Politik Hukum Pemberdayaan UMKM dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok
Isi Artikel Utama
Abstrak
UMKM di Kota Depok memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, namun sebagian besar pelaku usaha masih berada di sektor informal dan berstatus non-bankable akibat rendahnya literasi hukum serta kendala teknis dalam penerapan OSS-RBA. Kesenjangan antara Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan implementasinya membatasi akses terhadap legalitas seperti sertifikasi halal, PIRT dan HKI. Penelitian yuridis normatif ini menunjukkan bahwa sinkronisasi regulasi dengan UU Cipta Kerja melalui perizinan berbasis risiko berpotensi mendorong formalisasi usaha. Disimpulkan bahwa pendampingan teknis menjadi kunci agar transformasi legal menghasilkan pertumbuhan UMKM yang inklusif dan berkeadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.