Analisis Hukum terhadap Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Isi Artikel Utama
Abstrak
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan mekanisme partisipatif yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo dari perspektif hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundangundangan dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Musrenbang telah sesuai secara normatif, namun masih terdapat kendala berupa rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya sinkronisasi kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, transparansi dan akuntabilitas agar Musrenbang berjalan efektif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.