Keabsahan Alat Bukti Digital dalam Pembuktian Kasus Phantom Hacker Scam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji keabsahan alat bukti digital dalam pembuktian kasus phantom hacker scam, yaitu bentuk kejahatan siber yang dilakukan dengan manipulasi identitas digital dan jejak elektronik palsu untuk menipu korban. Objek riset dalam penelitian ini adalah alat bukti digital yang digunakan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis teknologi informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum terkait alat bukti digital serta menilai kekuatan pembuktiannya dalam mengungkap dan membuktikan kasus phantom hacker scam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual, melalui pengkajian ketentuan hukum pidana, hukum acara pidana, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti digital memiliki keabsahan hukum sepanjang diperoleh dan dikelola sesuai dengan prinsip legalitas, integritas, dan autentikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pembuktian kasus phantom hacker scam menghadapi tantangan teknis dan yuridis, khususnya terkait validitas forensik digital dan keterkaitan alat bukti dengan pelaku. Oleh karena itu, penguatan kapasitas penegak hukum dan standar pembuktian digital menjadi faktor penting dalam menjamin efektivitas penegakan hukum kejahatan siber.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.