Implementasi Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 30 Tahun 2021 terhadap Karang Taruna Perspektif Siyasah Tanfidziyyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 30 Tahun 2021 terhadap Karang Taruna di Desa Gedung Surian dari perspektif siyasah tanfidziyyah. Permasalahan utama yang ditemukan adalah rendahnya partisipasi pemuda dan kurang aktifnya organisasi Karang Taruna, meskipun pemerintah desa telah menyediakan dana dan dukungan kegiatan kepemudaan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan belum berjalan optimal karena lemahnya kepemimpinan, komunikasi yang kurang efektif, serta kurangnya keterlibatan pemuda. Jika permasalahan ini tidak segera ditangani, potensi Karang Taruna sebagai wadah pemberdayaan pemuda desa akan berkurang, menghambat pengembangan kapasitas kepemudaan, serta mengurangi efektivitas program pemerintah desa dalam membangun partisipasi sosial dan kemasyarakatan. Faktor pendukung implementasi meliputi ketersediaan anggaran dan komitmen pemerintah desa, sedangkan faktor penghambat mencakup lemahnya kepemimpinan organisasi, komunikasi yang terbatas dan rendahnya partisipasi pemuda.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.