Implementasi Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 30 Tahun 2021 terhadap Karang Taruna Perspektif Siyasah Tanfidziyyah

Isi Artikel Utama

Dimas Septian Adi Prasetyo

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 30 Tahun 2021 terhadap Karang Taruna di Desa Gedung Surian dari perspektif siyasah tanfidziyyah. Permasalahan utama yang ditemukan adalah rendahnya partisipasi pemuda dan kurang aktifnya organisasi Karang Taruna, meskipun pemerintah desa telah menyediakan dana dan dukungan kegiatan kepemudaan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan belum berjalan optimal karena lemahnya kepemimpinan, komunikasi yang kurang efektif, serta kurangnya keterlibatan pemuda. Jika permasalahan ini tidak segera ditangani, potensi Karang Taruna sebagai wadah pemberdayaan pemuda desa akan berkurang, menghambat pengembangan kapasitas kepemudaan, serta mengurangi efektivitas program pemerintah desa dalam membangun partisipasi sosial dan kemasyarakatan. Faktor pendukung implementasi meliputi ketersediaan anggaran dan komitmen pemerintah desa, sedangkan faktor penghambat mencakup lemahnya kepemimpinan organisasi, komunikasi yang terbatas dan rendahnya partisipasi pemuda.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Adi Prasetyo, D. S. (2026). Implementasi Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 30 Tahun 2021 terhadap Karang Taruna Perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i2.3288
Bagian
Articles