Model Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak untuk Mewujudkan Kepastian Hukum

Isi Artikel Utama

James Tanardi Febrianto
Ismail
Dewi Iryani

Abstrak

Penelitian ini mengkaji ketegangan antara idealitas hukum dan realitas empiris penerapan Restorative Justice terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan. Secara normatif, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) beserta regulasi turunannya menjadikan diversi berbasis Restorative Justice sebagai pendekatan utama untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan menghindari stigmatisasi. Namun dalam praktik, penerapan diversi pada delik pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP lama atau Pasal 477 KUHP baru) terkendala ketentuan ancaman pidana “di bawah 7 tahun” dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, meskipun karakter perbuatannya sering serupa dengan pencurian biasa. Kondisi ini diperburuk oleh disharmoni regulasi dan perbedaan interpretasi antar aparat penegak hukum yang menimbulkan ketidakpastian serta disparitas penanganan perkara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperkaya pendekatan empiris dengan analisis bahan hukum primer (UU SPPA, KUHP, serta Peraturan Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung terkait Restorative Justice) dan bahan hukum sekunder (jurnal, karya ilmiah, serta putusan pengadilan seperti PN Bontang Nomor 50/Pid.B/2009/PN.Btg dan PN Semarang Nomor 33/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg), dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice/diversi terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan masih terbatas oleh ketentuan ancaman pidana sehingga dalam praktik banyak anak tetap diproses secara formal hingga pemidanaan, meskipun secara filosofis UU SPPA mengutamakan penyelesaian nonyudisial, serta diperlukan model diversi ideal yang holistik melalui reformulasi Pasal 7 ayat (2) UU SPPA dengan mengubah frasa “di bawah 7 tahun” menjadi “maksimal 7 tahun”, penerapan graded diversion model berbasis parameter objektif seperti nilai kerugian dan tingkat pemberatan, serta sinkronisasi regulasi dan koordinasi antar lembaga melalui pedoman teknis terpadu dan sistem database terintegrasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tanardi Febrianto, J., Ismail, & Iryani, D. . (2026). Model Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.3289
Bagian
Articles