Pleasure dan Pain sebagai Landasan Pembentukan Kebijakan Hukum: Relevansi dan Kritik Terhadap Teori Utilitarianisme dalam Sistem Hukum Modern

Isi Artikel Utama

Jupiter Henviean
Susanti S Tandung

Abstrak

Konsep Pleasure dan pain merupakan dua kategori fundamental dalam Teori Utilitarianisme yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham. Penelitian ini mengkaji peran kedua kategori tersebut sebagai tolok ukur kebermanfaatan dalam konteks pencapaian tujuan hukum, yang meliputi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Dari perspektif Yuridis Normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa pleasure dan pain bukan semata-mata pengalaman subjektif, melainkan indikator objektif atas nilai guna hukum dalam kehidupan sosial. Hukum akan dinilai berhasil apabila mencapai tujuannya apabila mampu memaksimalkan pleasure dan meminimalisir pain dalam kehidupan bermasyarakat. Utilitarianisme Bentham dikritik karena berpotensi mengabaikan keadilan distributif dan hak minoritas, pemikiran John Stuart Mill dan kritik Libertarianisme Robert Nozick menunjukkan upaya korektif yang memperkaya kerangka etis utilitarianisme. Penekanan Mill pada kualitas kebahagiaan serta penegasan Nozick atas hak individu menegaskan batas moral yang perlu diperhatikan dalam penerapan prinsip kemanfaatan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Henviean, J., & Tandung, S. S. . (2026). Pleasure dan Pain sebagai Landasan Pembentukan Kebijakan Hukum: Relevansi dan Kritik Terhadap Teori Utilitarianisme dalam Sistem Hukum Modern. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.3293
Bagian
Articles